Regulasi terbaru memang merekomendasikan agar audit risiko teknologi digital dilakukan secara minimal setahun sekali untuk memastikan manajemen risiko tetap efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta dinamika ancaman siber yang terus berubah. Berikut penjelasan lengkap mengenai hal ini berdasarkan regulasi dan praktik terkini:
1. Peraturan OJK dan POJK tentang Manajemen Risiko TI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 38/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2016 secara eksplisit mengatur penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. Regulasi ini menekankan pentingnya audit dan pengawasan risiko TI secara berkala untuk memastikan kontrol dan kebijakan risiko berjalan efektif. Audit eksternal dan internal biasanya dilakukan setidaknya sekali dalam setahun sebagai bagian dari kepatuhan terhadap POJK tersebut.
2. Audit Kepatuhan TI sebagai Bagian dari Strategi Manajemen Risiko

Menurut praktik manajemen kepatuhan TI yang berkembang di tahun 2025, audit kepatuhan TI harus dilakukan secara berkelanjutan dengan frekuensi yang disesuaikan berdasarkan profil risiko organisasi, kompleksitas TI, dan perubahan regulasi. Namun, audit tahunan tetap menjadi standar minimal untuk memastikan bahwa kebijakan dan kontrol risiko telah diterapkan dengan benar dan efektif. Audit ini juga menjadi alat penting untuk mendeteksi risiko teknologi terbaru dan memastikan mitigasi yang tepat.
3. Audit TI dalam Transformasi Digital dan Pengelolaan Risiko
Audit TI yang dilakukan secara profesional dan berkala membantu organisasi mengidentifikasi risiko teknologi informasi secara memadai, relevan, dan akurat, termasuk risiko yang terkait dengan teknologi terbaru. Audit ini memungkinkan mitigasi risiko dilakukan segera dan mendukung transformasi digital yang berkelanjutan. Dengan demikian, audit yang dilakukan minimal setahun sekali menjadi bagian integral dari pengelolaan risiko teknologi digital.
4. Faktor-faktor Penentu Frekuensi Audit
Frekuensi audit risiko TI tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh:
- Ukuran dan kompleksitas organisasi serta infrastruktur TI
- Tingkat ancaman dan insiden keamanan sebelumnya
- Perubahan regulasi dan teknologi yang cepat
- Penggunaan vendor pihak ketiga dan layanan cloud
Organisasi besar atau yang beroperasi di lingkungan regulasi ketat mungkin melakukan audit lebih sering, misalnya setiap 6 bulan atau triwulan, sementara organisasi kecil bisa memulai dengan audit tahunan. Fastplay365
5. Audit Sebagai Mekanisme Kepatuhan dan Keberlanjutan Bisnis
Audit risiko TI yang telah dilakukan dengan secara rutin dengan mendukung kepatuhan terhadap dalam regulasi nasional dan juga internasional seperti GDPR, HIPAA, maupun dengan standar ISO 27001. Audit ini juga membantu organisasi membangun budaya keamanan yang kuat, meningkatkan kepercayaan stakeholder, dan memastikan keberlanjutan operasional di tengah ancaman siber yang terus berkembang. stephenpalmer
Kesimpulan
Regulasi terbaru, khususnya dari OJK dan standar internasional, merekomendasikan audit risiko teknologi digital dilakukan minimal setahun sekali sebagai bagian dari manajemen risiko dan kepatuhan TI. Frekuensi audit ini dapat ditingkatkan berdasarkan kompleksitas TI, perubahan teknologi, dan kebutuhan bisnis. Audit rutin ini penting untuk memastikan kebijakan dan kontrol risiko tetap efektif, relevan, dan sesuai dengan regulasi, sehingga organisasi dapat mengelola risiko digital secara proaktif dan berkelanjutan.